Penerjemah

13.57 by Jasa Penerjemah ·
Label:
Penerjemah, baik penerjemah tulis (translator) maupun penerjemah tutur (interpreter), memainkan peran penting di bidang bisnis, pemerintahan, akademik, perseorangan, dan bidang-bidang lainnya. Penerjemah menjembatani celah komunikasi dengan menyajikan informasi secara akurat dari satu bahasa ke bahasa yang lain.

Penerjemah Bersumpah
Siapa Penerjemah Bersumpah?
Penerjemah bersumpah adalah orang yang mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) teks hukum yang setiap tahun diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Setelah lulus, penerjemah ini diambil sumpahnya oleh Gubernur Jakarta yang sedang menjabat.

Lihat isi sumpah penerjemah di sini.

Mengapa Penerjemah Bersumpah?
Penerjemah bersumpah, berdasarkan hasil ujian tersebut di atas, dianggap telah memenuhi syarat-syarat penerjemahan teks hukum yang baik dan benar yang meliputi:

- Kesetiaan pada Teks Sumber (Fidelity to the Source Text)
Penerjemahan teks hukum harus setia, akurat dan lengkap. Terjemahan teks hukum sebaiknya mengambil jenis terjemahan yang setia pada bahasa sumber (faithful translation) namun tidak boleh kaku.” Terjemahan teks hukum bukan merupakan suatu penafsiran ataupun komentar-komentar subjektif dan bukan pula merupakan suatu ringkasan atau penjelasan panjang lebar mengenai suatu konsep tertentu. Penerjemah teks hukum harus sedapat mungkin memertahankan kesepadanan makna (semantic congruity), gaya (style) dan laras (register) dan harus memiliki keterampilan memanipulasi bahasa sasaran agar terdengar wajar namun memiliki keakuratan baik dari segi hukum maupun kebahasaannya. Hoed (2006: 57)

- Kehampaan Padanan (Non-equivalence/Untranslatability)
Tidak semua istilah atau kata dalam bahasa sumber memiliki padanan dalam bahasa sasaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penerjemahan teks hukum seringkali lebih sukar daripada penerjemahan teks bidang lainnya karena istilah-istilah hukum bermuatan budaya dan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku.


100% Acceptance Guarantee!

Kami akan mengembalikan 100% uang yang telah Anda bayarkan jika dokumen yang kami terjemahkan ditolak untuk legalisasi di Kementerian Hukum & HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Kedutaan Besar tujuan legalisasi.