Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Oman

Jasa legalisasi dokumen di kedutaan Oman untuk pembuatan visa dsb. melalui prosedur berikut ini:

  • Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (penerjemah resmi) ke bahasa Inggris/Arab (tergantung permintaan dari pihak yang berkepentingan di Oman.
  • Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI.
  • Setelah itu, dokumen terjemahan dilegalisasi di Kedutaan Besar Oman dengan menunjukkan dokumen asli.

Waktu:

  • Penerjemahan = 1 – 2 hari kerja
  • Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI = 3 hari kerja
  • Legalisasi di Kedutaan Besar Oman = 4 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan Bahasa Arab = Rp. 150.000
  • Terjemahan Bahasa Inggris = Rp. 50.000
  • Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI = Rp. 350.000 (express) / Rp. 250.000 (reguler)
  • Legalisasi di Kedutaan Besar Oman = Rp. 550.000

100% Acceptance Guarantee!

Kami akan mengembalikan 100% uang yang telah Anda bayarkan jika dokumen yang kami terjemahkan ditolak untuk legalisasi di Kementerian Hukum & HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Kedutaan Besar tujuan legalisasi.