Jasa legalisasi dokumen di kedutaan Oman untuk pembuatan visa dsb. melalui prosedur berikut ini:
- Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (penerjemah resmi) ke bahasa Inggris/Arab (tergantung permintaan dari pihak yang berkepentingan di Oman.
- Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI.
- Setelah itu, dokumen terjemahan dilegalisasi di Kedutaan Besar Oman dengan menunjukkan dokumen asli.
Waktu:
- Penerjemahan = 1 – 2 hari kerja
- Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI = 3 hari kerja
- Legalisasi di Kedutaan Besar Oman = 4 hari kerja
Biaya
- Terjemahan Bahasa Arab = Rp. 150.000
- Terjemahan Bahasa Inggris = Rp. 50.000
- Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI = Rp. 350.000 (express) / Rp. 250.000 (reguler)
- Legalisasi di Kedutaan Besar Oman = Rp. 550.000